Dampak Diberlakukannya SOPA & PIPA Bagi Indonesia

Dampak Diberlakukannya SOPA & PIPA Bagi Indonesia
Di dunia maya kini marak aksi protes menjelang pemungutan suara Undang-Undang Anti-pembajakan atau Stop Online Privacy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA). Parlemen Amerika Serikat akan memutuskan nasib SOPA-PIPA pada 24 Januari mendatang melalui pemungutan suara.

Tapi sebenarnya apa hikmah dari beleid yang dianggap bisa memangkas kebebasan berekspresi dan mengakses informasi ini bagi Indonesia? "Yang penting adalah sebisa mungkin tidak tergantung konten atau layanan dari luar negeri," kata peneliti senior dari Kemitraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia atau lebih dikenal dengan ICT Watch, Donny Budhi Utoyo, ketika dihubungi Kamis, 19 Januari 2012.

Jadi momen SOPA-PIPA, Donny melanjutkan, bisa menjadi kampanye untuk kembali menggairahkan konten lokal. Memang selama ini konten-konten lokal sudah mulai tumbuh. Tapi jumlahnya tidak banyak. Padahal, kata pengajar cyber journalism di Universitas Bina Nusantara ini, "semakin banyak tergantung dengan situs di luar negeri, maka semakin mudah kita bisa terpengaruh kejadian di luar."

Dampak nyata di depan mata adalah SOPA-PIPA. Jika aturan anti-pembajakan ini diberlakukan, maka seluruh situs yang mengandung konten pelanggaran hak cipta dari negeri Abang Sam bisa ditutup. Keputusan penutupan suatu situs memang bergantung pada vonis pengadilan Amerika Serikat. Tapi, Donny melanjutkan, meski vonis belum diketuk dan belum tentu terbukti, mekanisme pembuktian jelas akan mengganggu akses informasi dan kebebasan berekspresi bagi penggunanya.

Pendiri situs salingsilang.com, Enda Nasution, mengaku bahwa SOPA-PIPA menunjukkan dominasi negara asal Barack Obama itu di jagat cyber. "Agak campur aduk juga karena seolah-olah kalau ada apa-apa di sana, Indonesia jadi kena imbas," kata dia yang dihubungi terpisah.

Karena memang sebagian besar pengguna Internet di Indonesia menggunakan situs dari Amerika dan berpeluang terganggu, tak pelak pemerintah Indonesia sebaiknya ikut turun. "Pemerintah Indonesia bisa kirim pernyataan ke pemerintah Amerika tentang sikapnya terhadap dampak SOPA-PIPA," ujar Enda menyarankan.
 
Undang-Undang Anti-pembajakan atau Stop Online Privacy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) akan diberlakukan di Amerika Serikat. Tapi gaungnya sampai ke Indonesia dan membuat sebagian orang khawatir. Sebenarnya apa dampak beleid ini bagi pengguna Internet di Indonesia?

Peneliti senior dari Kemitraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia atau lebih dikenal dengan ICT Watch, Donny Budhi Utoyo, menuturkan, bagi mayoritas pengguna sosial media di Indonesia, tidak terlalu kerasa. Tapi, bagi yang menggunakan Internet sebagai sumber informasi, tentu terkena dampaknya. Soalnya situs-situs seperti Wikipedia, Wikileaks, atau YouTube harus bisa memastikan bahwa situs mereka tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta.

Sekali ketahuan suatu situs mengandung konten yang melanggar hak cipta, maka risikonya akan digugat dan bisa berakhir dengan penutupan hingga pemutusan aliran bisnis. "Niat awal UU ini baik untuk melindungi hak cipta," kata pengajar cyber journalism di Universitas Bina Nusantara ini saat dihubungi Kamis, 19 Januari 2012. Sayangnya, potensi kerusakannya bisa merembet ke mana-mana, lebih dari tujuan awal: perlindungan hak cipta.

Pengaruh yang terasa adalah bagi pengungkap aib (whistle blower). Data-data kejahatan yang dilansir dari suatu situs bisa dituntut dari pemiliknya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. "Ini sudah mengganggu kebebasan berekspresi dan mengakses informasi," ujar Donny. Bahkan, ia melanjutkan, untuk server yang berada di Indonesia pun bisa terkena pengaruh jika memuat konten dari Amerika yang berpotensi melanggar hak cipta.

Pemerintah Amerika Serikat bisa meminta pengadilan untuk memblokir akses ke situs Indonesia karena memuat konten yang melanggar hak cipta. Efeknya adalah sumber iklan, pembeli, hingga pengunjung dari negara asal Barack Obama ini jadi menurun drastis.

Pendiri situs salingsilang.com, Enda Nasution, menguraikan bahwa SOPA-PIPA berarti juga banyak pembatasan. "Situs-situs pengumpul data lebih lama dengan memverifikasi konten supaya tidak terkena gugatan," ujar dia yang dihubungi terpisah.

Pria berusia 36 tahun ini mengilustrasikan, jika peraturan ini berlaku, maka sebelum mengunggah konten di sebuah situs, akan banyak sekali tahap verifikasi yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak cipta. Kemudian, Enda menambahkan, pada mesin pencari pun, akses daya carinya semakin menurun. Sebab SOPA-PIPA melarang tautan yang mengandung unsur pelanggaran hak cipta.

"Padahal tidak bisa disangkal Indonesia banyak pake situs yang berasal dari Amerika Serikat," ujar lelaki kelahiran Bandung ini.
 
 
source: tempo
 
 

UPDATE 24 JANUARI 2012
 

 
Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
 
 
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:

Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
 
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?

Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:

  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
 
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.


Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

http://americancensorship.org

Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/

Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
 
Isi lengkap RUU SOPA dan PIPA
   http://thomas.loc.gov/cgi-bin/query/z?c112:H.R.3261:
"Rancangan undang-undang tampaknya dalam jalur untuk disetujui Kongres, namun sentimen telah bergeser dalam beberapa pekan terakhir dan satu tekanan hak veto implisit dari Gedung Putih selama akhir pekan membuahkan keraguan apakah undang-undang itu akan diberlakukan." - Antaranews

Sumber: Protes SOPA sepertinya buahkan hasil

Kamis, 19 Januari 2012 16:20 WIB
 
"The Senate had been scheduled to vote next week on the Protect IP Act (PIPA) -- a bill that once had widespread, bipartisan support. But on Friday, Senate Majority Leader Harry Reid said he was postponing the vote "in light of recent events." - NEW YORK (CNNMoney)

Sumber: SOPA and PIPA postponed indefinitely after protests

January 20, 2012: 11:37 AM ET
 
source: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12606849
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Jumat, 20 Januari 12 - 14:15 WIB
Dalam Kategori : SOPA, PIPA, WORLD WAR WEB, INTERNTET, HACKER, AMERIKA, EFEK DAMPAK DIBERLAKUKANNYA SOPA & PIPA BAGI INDONESIA
Dibaca sebanyak : 2849 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback

My Social-Net Accounts, You can Follow.. mungkin suatu hari nanti kita berjodoh (‾⌣‾)♉
ADS & Sponsor
Posting Terbaru Lainnya
Last Visitors
TRANSLATOR
Pengenalan
Kategori
Alexa Rank