Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Tolak Pernikahan Usia Dini

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Tolak Pernikahan Usia Dini
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang menolak pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama setempat kepada pasangan usia subur (PUS) kurang dari 20 tahun untuk menikah. PUS ideal berusia antara 20 sampai 35 tahun.


Ketua MUI Kabupaten Malang Mahmud Zubaidi mengatakan MUI menolak pemberian dispensasi itu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun hukum Islam tidak mengatur pernikahan dini. "Sebaiknya pasangan usia dini jangan bila usia belum dewasa karena kurang dari 19-20 tahun atau belum memenuhi syarat usia untuk kawin seperti diatur dalam UU Perkawinan," kata Zubaidi, Selasa, 15 April 2014. (Baca:Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin Dinaikkan)

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun. Di ayat 2 pasal yang sama disebutkan bila terjadi penyimpangan usia, maka kedua orang tua pihak pria maupun wanita boleh meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang mereka tunjuk.

Penolakan MUI didukung Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang. Pantjaningsih Sri Rezeki, Ketua KP3A, mengatakan lembaga yang dia pimpin tidak pernah merekomendasikan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menikahkan PUS belum dewasa.

KP3A menolak alasan pemberian dispensasi pernikahan dini oleh Pengadilan Agama bahwa mayoritas PUS ingin menikah karena pihak perempuannya sudah hamil lebih dulu. Menurut Pantjaningsih, dispensasi itu bukan solusi karena pernikahan dini justru menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Malang.

"Sejatinya mereka belum siap lahir-batin untuk menikah. PUS yang menikah dini itu benar-benar belum dewasa. Solusinya, pendidikan tentang pernikahan harus digencarkan ke para orangtua yang ingin menikahkan anaknya dan boleh juga disosialisasikan ke sekolah-sekolah," ujar Pantjaningsih.(Baca:Pernikahan Dini Picu Kanker Serviks)

Ketua Harian P2TP2A Hikmah Bafaqih mengatakan Pengadilan Agama harus menganalisis sebab-akibat secara komprehensif sebelum dispensasi diberikan kepada PUS belia yang ingin menikah. P2TP2A banyak menemukan kasus PUS belia mengalami perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. "Kami tidak setuju dispensasi itu diberikan sebelum ada hasil analisa yang komprehensif. Prinsipnya, jangan sampai menimbulkan kekerasan baru seperti dilarang melanjutkan sekolah," kata dia.

Sepanjang Januari-Maret tahun ini Pengadilan Agama menerima 108 permohonan dari para orangtua yang meminta dispensasi agar anak mereka yang berusia belia boleh menikah. Sekitar 70 persen dari seluruh permohonan dilatari kenyataan putri mereka hamil di luar nikah. Selebihnya dispensasi dimohonkan karena para orangtua khawatir putra-putri mereka berzina atau melakukan tindakan maksiat lainnya.
http://www.pdk.or.id/wp-content/uploads/2011/05/buku-nikah-b.jpg
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
references by  tempo
 
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Sabtu, 19 April 14 - 06:10 WIB
Dalam Kategori : USIA DINI, PERNIKAHAN, MENIKAH, NIKAH MUDA, MUI, MALANG
Dibaca sebanyak : 2087 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback

My Social-Net Accounts, You can Follow.. mungkin suatu hari nanti kita berjodoh (‾⌣‾)♉
ADS & Sponsor
Posting Terbaru Lainnya
Last Visitors
TRANSLATOR
Pengenalan
Kategori
Alexa Rank