Pernyataan Resmi Kemenkominfo Tentang Pemblokiran Vimeo

Pernyataan Resmi Kemenkominfo Tentang Pemblokiran Vimeo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemblokiran situs layanan berbagi video Vimeo.
http://www.familiesoutside.org.uk/content/uploads/2013/07/vimeo_logo_white_on_blue.jpg


Pro dan kontra mengenai pemblokiran Vimeo oleh Kemenkominfo mewarnai pemberitaan media dan berbagai forum diskusi di dunia maya sepanjang Senin (12/5).

Meski telah dijelaskan alasan pemblokiran melalui Twitter oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, namun kementerian ini merasa perlu mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Berikut pernyataan resmi Kemenkominfo mengenai pemblokiran Vimeo yang dikutip dari situs kominfo.go.id.


Merespon banyaknya pertanyaan masyarakat dan media terkait pemblokiran situs vimeo.com, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Akhir-akhir ini terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatiF atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id yang salah satunya adalah situs vimeo.com tersebut.

2. Berdasarkan pemantauan kami, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City.

3. Dari hasil verifikasi kami , ditemukan hal-hal sbb:

a. Pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi, antara lain:

- “Art of Nakedness” berisi 6.195 video,
- “Beautiful of Nakedness” berisi 1.186 video,
- “Nudie Cutie” berisi 7.172 video,
- dan lain sebagainya.

b. Pada rules atau Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) poin ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual;

4. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

5. Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Sedangkan Pasal 18 menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet

6. Berdasarkan UU tsb, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.

7. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.

8. Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.

9. Dapat kami tambahkan bahwa secara intensif kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negative khususnya pornografi.

 
 
 
 
Masih banyak layanan Video lainnya yang lebih berguna dan aman jika kalian ingin mengupload video untuk keperluan bisnis dan hal lainnya.
Bisa Lihat Dampak Video Porno Saat ini saja di Indonesia?
Apa kurang cukup berita Banyaknya Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan saat ini salah satu sumbangsihnya ya dari konten porno..
Saya pribadi setuju dengan keputusan KEMENKOMINFO dan pak facebook.com/tifsembiring untuk memblokir konten porno
 
Apa mau keluarga, adik, ibu, anggota keluarga, atau anak kesayangan kalian menjadi korban berikutnya?
Entah dijalan, sekolah, ditempat-tempat tertentu?

atau
Kamu termasuk keluarga/orangtua yang mengijinkan anaknya untuk dibiarkan dicabuli/mengalami kekerasan seksual oleh orang lain?
dan mengatakan silahkan perkosa/cabuli anak kami?
 
Saya rasa gak ada orangtua manapun yg ingin anaknya mengalami kejadian yang demikian
Jadi sangatlah miris ketika ada yang mencaci maki pemblokiran konten porno di Vimeo
 
Jangan mau di proaganda sama media agar membenci aturan, pihak tertentu demi kebaikan dan
tidak menyetujui aturan kebaikan tersebut
dengan alasan kebebasan HAM dan lainnya !!
 
Tinggal menunggu perbaikan dan penyempurnaa aja kok kalau misalnya masih ada masalah-masalah dengan pemblokiran tersebut..
Membantu memblokir/melaporkan konten porno untuk diblokir lebih baik daripada hanya mengeluh..
Tapi sebenarnya  ILMU AGAMA yg dididik orangtuanya sejak dini adalah sebaik-baiknya Teknologi BLOKIR
 
 
 
 
 
 
references by inilah
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Rabu, 14 Mei 14 - 05:07 WIB
Dalam Kategori : VIMEO, VIMEO DIBLOKIR, KOMINFO, PEMBLOKIRAN VIMEO, KENAPA VIMEO DIBLOKIR, PEMBLOKIRAN VIMEO KOMINFO, PEMBLOKIRAN VIMEO TIFATTUL SEMBIRING
Dibaca sebanyak : 2129 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback

My Social-Net Accounts, You can Follow.. mungkin suatu hari nanti kita berjodoh (‾⌣‾)♉
ADS & Sponsor
Posting Terbaru Lainnya
Last Visitors
TRANSLATOR
Pengenalan
Kategori
Alexa Rank