Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Tolak Pernikahan Usia Dini

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Tolak Pernikahan Usia Dini
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang menolak pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama setempat kepada pasangan usia subur (PUS) kurang dari 20 tahun untuk menikah. PUS ideal berusia antara 20 sampai 35 tahun. Ketua MUI Kabupaten Malang Mahmud Zubaidi mengatakan MUI menolak pemberian dispensasi itu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun hukum Islam tidak mengatur pernikahan dini. "Sebaiknya pasangan usia dini jangan bila usia belum dewasa karena kurang dari 19-20 tahun atau belum memenuhi syarat usia untuk kawin seperti diatur dalam UU Perkawinan," kata Zubaidi, Selasa, 15 April 2014. (Baca:Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin...
ViewDibaca : 2088 Kali
Waktu PostingSabtu, 19 April 14 - 06:10 WIBKomentar0 KomentarRatingRating : 0 Bagus, 0 Jelek
KategoriUSIA DINI, PERNIKAHAN, MENIKAH, NIKAH MUDA, MUI, MALANG

My Social-Net Accounts, You can Follow.. mungkin suatu hari nanti kita berjodoh (‾⌣‾)♉
ADS & Sponsor
Posting Terbaru Terbaru
Last Visitors
TRANSLATOR
Pengenalan
Kategori
Alexa Rank