Di Jepang, Download Konten Bajakan Langsung Dipenjara

Di Jepang, Download Konten Bajakan Langsung Dipenjara
Pemerintah Jepang baru saja meloloskan UU baru tentang hak cipta. Dampak dari aturan baru ini adalah, pengunduhan ilegal akan mendapat ancaman bui. Undang-Undang tersebut menyatakan jika aparat menemukan barang bajakan seperti musik, DVDs atau cakram padat Blu-ray maka pemiliknya akan di denda dan ditangkap. Dendanya mencapai 2 juta yen (Rp 234 juta) dan ancaman penjara hingga 2 tahun. Aturan tersebut menjadikan Jepang, sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat. Dua negara ini menyatakan pengunduhan adalah tindakan kriminal. Bahkan di negeri Abang Sam, pengunduhan bisa diancam bui selama lima tahun dan denda US$ 250 ribu (Rp 2,3 miliar). Sepuluh kali lipat ketimbang di Jepang. Kebijakan...
ViewDibaca : 2566 Kali
Waktu PostingSenin, 25 Juni 12 - 12:51 WIBKomentar0 KomentarRatingRating : 1 Bagus, 0 Jelek
KategoriJEPANG, DIGITAL PIRACY, DOWNLOAD, DAMPAK KONTEN BAJAKAN, DOWNLOAD KONTEN BAJAKAN LANGSUNG DIPENJARA

AWAS, Terlambat Mengurus e-KTP Bisa Didenda Rp. 300 Ribu

AWAS, Terlambat Mengurus e-KTP Bisa Didenda Rp. 300 Ribu
Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman data pada Ahad (29/4) nanti. Karena pada Senin (30/4) sudah merupakan hari terakhir untuk perekaman e-KTP yang di gratiskan oleh pemerintah pusat. Artinya, dengan berakhirnya perekaman data e-KTP khusus untuk jatah yang sudah diberikan pusat itu, kedepan bagi masyarakat yang diketahui terlambat melakukan perekaman data, maka akan dikenakan denda keterlambatan. besar denda yang harus dibayarkan perbulannya Rp50 ribu. Jika keterlambatannya maksimal enam bulan, maka...
ViewDibaca : 6177 Kali
Waktu PostingMinggu, 06 Mei 12 - 16:43 WIBKomentar0 KomentarRatingRating : 0 Bagus, 0 Jelek
KategoriE KTP, PENGURUSAN E KTP, KTP ELEKTRONIK, DENDA E KTP, AWAS, TERLAMBAT MENGURUS E-KTP BISA DIDENDA RP. 300 RIBU, EKTP GRATIS

Bersiap !! e-KTP Mulai Hadir di Bandung

Bersiap !! e-KTP Mulai Hadir di Bandung
Kota Bandung akhirnya mendapat giliran untuk menyediakan e-KTP bagi warganya. Diperkirakan terdapat 1,9 juta wajib KTP yang bakal mengurus kartu tanda penduduk nasional. Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Meivy Adha Krisnan, di Kantor Kecamatan Coblong, Senin (16/4/2012). Kota Bandung termasuk dalam tahap II program e-KTP bersama 300 kabupaten dan kota di Indonesia atau 15 daerah lainnya di Jawa Barat. Tenggat perampungan program e-KTP adalah Oktober 2012 mendatang. "Tahap sebelumnya dilakukan untuk 197 daerah di Indonesia dan tenggatnya April 2012," kata Meivy. Dia mengungkapkan, jumlah wajib KTP paling besar terdapat di Kecamatan...
ViewDibaca : 3078 Kali
Waktu PostingSenin, 16 April 12 - 15:54 WIBKomentar0 KomentarRatingRating : 0 Bagus, 0 Jelek
KategoriE-KTP, KTP DIGITAL, E KTP BANDUNG, BERSIAP !! E-KTP MULAI HADIR DI BANDUNG

My Social-Net Accounts, You can Follow.. mungkin suatu hari nanti kita berjodoh (‾⌣‾)♉
ADS & Sponsor
Posting Terbaru Terbaru
Last Visitors
TRANSLATOR
Pengenalan
Kategori
Alexa Rank